Pontianak- Diakhir tahun 2022, persisnya di bulan Desember serta awal tahun 2023, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (BC Kalbagbar) menorehkan prestasi dan kinerja membanggakan,tim BC bersama tim gabungan dari Polda Kalbar berhasil mengungkap masuk dan beredarnya minuman keras (miras) ilegal, rokok ilegal serta Narkoba jenis Sabu. Dari tiga kegiatan tersebut, 4 tersangka berhasil diamankan.
Selasa (31/1) kemaren digelar siaran pers dan gelar barang bukti di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar, Jalan Pak Kasih no 3 Pontianak. Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat. 150.980 batang rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukkan dan juga rokok polos/tidak dilekati pita cukai.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar Mujahidin memaparkan bahwa untuk kasus pengungkapan Miras diperkirakan nilai dari 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai mencapai Rp7 Milyar dengan estimasi kerugian negara mencapai 15 milyar rupiah.
Diawali pada kasus Pertama tim gabungan mengamankan ribuan botol miras di komplek pergudangan Prima Lestari, jalan Trans-Kalimantan, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, pada tanggal 19 Januari 2023 malam.Kemudian, petugas gabungan menghentikan sebuah truk dengan isi penuh ribuan botol miras ilegal di jalan Raya Wajok Hulu , Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada 20 Januari 2023 siang.
Tanggal 20 Januari 2023 malam, tim kembali mengamankan sebuah truk di jalan Sentagi, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Turut diamankan 3 orang supir yang masing – masing berinisial S,R dan A dengan barang bukti 1 truk, 2 mobil bak terbuka serta 10.086 botol miras ilegal. Bahkan pada 28 Januari 2023, KPPBC Ketapang juga mengamankan sebanyak 321 botol miras ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (BC Kalbagbar) Imik Eko Putro menyampaikan bahwa pengungkapan terhadap ribuan botol MMEA (Minuman mengandung Etik Alkohol) itu bermula saat tim mendapatkan informasi adanya peredaran barang ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Bengkayang Kalbar.
Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait kendaraan yang membawa ribuan botol minuman tanpa dilengkapi pita cukai tersebut.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id