Kubu Raya- Seorang Karyawan harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia menggelapkan uang perusahaan mencapai puluhan juta rupiah. Kini Polisi telah menetapkan karyawan tersebut sebagai tersangka dalam kasus Penggelapan.
Pelaku yakni OY (23) asal Sanggau, Ia merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti yang berlokasi di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., mengatakan ” Benar kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti, OY kami amankan berdasarkan laporan dari Korban, kata Dede pada saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).