*Identitas Kependudukan Digital Permudah Pelayanan Publik
Pontianak- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online.
Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital. Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ di smartphone berbasis android.
Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, pelindung mulai melakukan aktivasi IKD sejak tanggal 9 Februari 2022. Selanjutnya secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga seluruh masyarakat pengguna smartphone.
Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bolasi IKD di Instansi Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Hingga saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terus memperluas lingkup aktivasi IKD di Kota Pontianak.