PT Bumi Perkasa Gemilang Bantah Isu Pencemaran Limbah ke Sungai Kapuas

Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dan DLH Kubu Raya saat melakukan pemeriksaan kolam limbah PT BPG di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kubu Raya. (Dok. Ist)
Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dan DLH Kubu Raya saat melakukan pemeriksaan kolam limbah PT BPG di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kubu Raya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – PT Bumi Perkasa Gemilang (BPG) membantah keras tudingan bahwa limbah pabrik kelapa sawit milik mereka mencemari lingkungan dan aliran Sungai Kapuas di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Humas PT BPG, Rudi, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut adalah tidak benar.

Ia menyatakan bahwa kolam limbah perusahaan, mulai dari kolam 1 hingga 8, dalam kondisi aman dan terkontrol.

Baca Juga: Polda Kalbar Periksa Limbah PT Bumi Perkasa Gemilang Diduga Cemari Sungai Kapuas

“Isu pencemaran lingkungan itu tidak benar, karena kolam limbah 1 hingga 8 aman. Dan berita yang beredar di media itu menggunakan foto lama. Atas dasar pemberitaan tersebut, Ditreskrimsus dan DLH Kubu Raya sudah turun meninjau langsung ke lapangan,” jelas Rudi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Rudi juga menyebutkan bahwa dirinya ikut mendampingi langsung tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya dan Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar saat pengecekan lokasi.

“Saya mendampingi langsung ke lapangan, saat tim meninjau kolam limbah dan pengambilan sampel air tersebut. Jadi isu pencemaran lingkungan itu tidak benar,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kalbar bersama DLH Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap kolam limbah milik PT BPG pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemeriksaan dilakukan melalui jalur darat dan air.

Langkah-langkah yang dilakukan tim meliputi koordinasi dengan pihak perusahaan, pengecekan fisik terhadap kolam limbah serta aliran sungai, hingga pengambilan sampel air di dua titik utama, aliran sungai pembuangan akhir dan kolam sedimen 8.

Baca Juga: Warga Curiga Limbah Zirkon Dibuang ke Sungai Kapuas oleh Gudang Ilegal

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo M. Pardamean Sibarani melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Yoan Febriawan, menyatakan bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk tindak lanjut serius terhadap dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami bersama tim dan Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil sampel dari aliran sungai dan kolam limbah. Seluruh sampel akan diuji untuk mengetahui kualitas baku mutu air limbah industri. Jika nanti terbukti ada pelanggaran baku mutu, tentu akan ada tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kompol Yoan, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersikap responsif dalam menangani isu lingkungan hidup.

Ia juga menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara transparan dan profesional.

Baca Juga: Tim FRKP Telusuri Pencemaran Aliran Sungai Desa Retok Kubu Raya, Warga Alami Gatal-gatal Akibat Limbah PETI

“Kasus dugaan pencemaran Sungai Kapuas oleh PT BPG kini berada dalam proses investigasi. Masyarakat dihimbau untuk menunggu hasilnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi,” tegas Kombes Pol Bayu.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements