Sambas  

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas

Foto: Ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Satreskrim Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Dok. Faktakalbar.id
Foto: Ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Satreskrim Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Dok. Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas memusnahkan sebanyak 4.959 produk kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia yang masuk melalui jalur perbatasan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Polres Sambas, Kamis (15/5/2025).

Produk kecantikan ilegal itu terdiri dari 11 kotak Styrofoam berisi berbagai merek, di antaranya: 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merek Brilliant Skin, 1.179 kotak toner Topical Solution merek Brilliant Rejuv, 1.194 kotak Topical Cream merek Brilliant Rejuv, 364 botol Face and Body Resurfacing Serum merek Brilliant AHA, serta 1.117 bungkus sabun Kojic Acid Soap merek Brilliant Skin.

Baca juga: Rakor Ketahanan Pangan Nasional: Bupati Sambas Soroti Potensi Pertanian Daerah

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, menyebutkan bahwa barang-barang tersebut diselundupkan oleh seorang pelaku berinisial IAB (39) melalui jalur tikus di kawasan perbatasan Temajuk-Malaysia.

“Saat ini masih dalam proses penanganan, dan hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kompol Hoerrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan memastikan legalitasnya.

“Masyarakat agar mengecek terlebih dahulu apakah ada izin dari BPOM, karena meskipun tampak bagus dari luar, zat berbahaya di dalamnya bisa merusak kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengujian, kosmetik ilegal tersebut terbukti mengandung hidroquinon, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

“Penggunaan hidroquinon dapat menyebabkan iritasi kulit, bahkan dalam jangka panjang bisa menimbulkan kanker. Pada ibu hamil, bahan ini bisa masuk ke aliran darah dan memengaruhi janin,” jelas Agus.

Ia mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa izin edar kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya. [dns]

Baca juga: Rakor Ketahanan Pangan Nasional: Bupati Sambas Soroti Potensi Pertanian Daerah

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements