Sanggau – Aktivitas sebuah tambang batu yang dikelola oleh CV EJM tiba-tiba berhenti ketika didatangi sejumlah aparat kepolisian yang menurut informasi berasal dari Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Barat,
Tambang batu yg terletak di Desa Pandan Sembuat, Kelurahan Padan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau itu dikelola oleh cukong PR dan manajer lapangan AZ.
Dari seorang sumber, Ronal seorang warga yang berada di sekitar lokasi, polisi menyita bon-bon penjualan, sejumlah uang hasil penjualan batu diduga ilegal dan beberapa buah kunci alat berat.Sumber juga memperlihatkan foto bukti penyitaan oleh aparat kepolisian bertanggal 30 januari 2025, dan diketahui tambang batu tersebut beroperasi sejak tahun 2024.
Dari penelusuran tim Media Fakta Grup, kesalahan tambang tersebut diduga tidak memiliki IUP OP (ijin usaha pertambangan operasi produksi) dan hanya memiliki IUP untuk eksplorasi dimana dengan kepemilikan ijin tersebut perusahaan belum boleh melakukan produksi baik berupa penambangan, penjualan, pengolahan, pengangkutan serat pembangunan sarana prasarana produksi, namun dijetahui sehari hari tambang tersebut melakukan aktivitas produksi dan menjual hasil galian batu kepada konsumen mereka.
IKUTI FAKTA KALBAR DI GOOGLE NEWS