FAKTA GRUP – Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Korban, seorang anak berusia 6 tahun, dibawa ke hotel oleh seorang wanita berinisial F, yang sebelumnya telah dipesan oleh Fajar. Bukti kuat ditemukan di resepsionis hotel, berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar.
“Tidak terbantahkan lagi, fotokopi SIM atas nama FWSL ditemukan di hotel tersebut,” tegas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025). Fajar juga mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh Mabes Polri. Namun, Polda NTT belum menetapkannya sebagai tersangka karena pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus ini semakin mencuat setelah terungkap ada tiga korban lain, berusia 14, 12, dan 3 tahun. Fajar sebelumnya ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2024, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila. Penangkapan ini diawasi ketat oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).