JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penambahan pupuk organik ke dalam daftar pupuk bersubsidi yang dapat diakses oleh petani dan pembudi daya tanaman.
Dalam aturan ini, subsidi diberikan untuk jenis pupuk berikut:
1. Pupuk Urea
2. Pupuk NPK
3. Pupuk Organik
4. Pupuk SP-36
5. Pupuk ZA
Kebijakan ini memperluas daftar pupuk bersubsidi dibandingkan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang sebelumnya hanya mencakup urea, SP-36, ZA, dan NPK, tanpa pupuk organik.
Dengan memasukkan pupuk organik ke dalam daftar, pemerintah berharap memberikan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan di sektor pertanian serta budi daya ikan.