Proyek Gardu Induk 150 Kv di Sandai Ketapang Diduga Sarat Penyimpangan, GNPK Kalbar Desak Investigasi 

Kondisi Gardu Induk 150 Kv di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Foto: Ist

KETAPANG – Proyek pembangunan Gardu Induk 150 Kv di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, yang dimulai pada November 2022, kini disorot karena dugaan penyimpangan spesifikasi kontrak dan pekerjaan di lapangan. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mengungkapkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan proyek, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Kalimantan Barat juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada PT Citramas Jaya Teknik Mandiri, kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Dalam suratnya, LP KPK memaparkan dugaan ketidaksesuaian, termasuk pemasangan plafon, ruang genset, pengecatan, dan instalasi listrik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menemukan adanya pemasangan plafon hollow dan atap genset yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Pengecatan gedung juga hanya menggunakan cat biasa, bukan cat anti-jamur yang tertera di dalam kontrak,” ungkap M. Rifal, perwakilan GNPK Kalbar, Jumat (18/10/2024).

Temuan lainnya termasuk penggunaan kabel jenis NYY dengan spesifikasi yang tidak sesuai untuk penerangan dan stop kontak, serta instalasi listrik yang menggunakan pipa conduit berukuran 20 mm, yang seharusnya menggunakan kabel tray galvanis dengan penutup. LP KPK meminta klarifikasi mengenai merek panel listrik yang digunakan, apakah telah memenuhi standar merek yang ditetapkan seperti Schneider atau ABB.