KETAPANG,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia (RI). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (Remisi) kepada Narapidana dan Anak.
Saat dikonfirmasi, Plt Kalapas Ketapang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah mengatakan, pemberian remisi tersebut sehubungan dengan remisi umum 17 Agustus tahun 2024, yang mana dijelaskannya ada 458 warga binaan mendapat remisi dengan besaran remisi yang diberikan bervariasi.
“Ada sebanyak 458 orang warga binaan termasuk anak, yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum HUT RI yang Ke-79 tanggal 17 Agustus 2024 ini,” ujarnya, Sabtu (17/08), siang.
Lanjutnya, usulan remisi berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, yang mana warga binaan yang diusulkan juga sudah memenuhi kategori, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id