KETAPANG- Polres Ketapang melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 04.50 wib, bersama dengan keluarga korban. Peristiwa tersebut, menyebabkan seorang ibu rumah tangga bernama Masdariyeh meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan yang diduga mobil jenis SUV berwarna hitam, dimana pengendara mobil tersebut langsung melarikan diri.
Proses gelar perkara dilaksanakan di ruang rapat kantor Satpas Satlantas Polres Ketapang Jalan Urip Sumohardjo, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (06/08) Pukul 14.00 wib. Gelar perkara tersebut dihadiri langsung Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Angga Pribadi, Kanit Patroli Satlantas IPDA AJP Daulay, anggota Unit Laka Satlantas, Kasubbag Bankum AIPTU Sunarko, Kasubsibin Siwas AIPDA Ridolf, anggota Satintelkam dan Propam Polres Ketapang serta pihak keluarga korban yang diwakili suami korban Muhri.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Lantas AKP Angga menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara, peristiwa tabrak lari tersebut sudah ditangani secara intensif oleh unit Laka Satlantas Polres Ketapang mulai dari diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2024/LL tanggal 10 Juni 2024.
“Penanganan kasus tabrak lari ini sedang berproses mulai dari diterbitkannya Laporan Polisi sampai dengan hari ini. Kami dari jajaran Satlantas Polres Ketapang sampai ke tingkat Polsek terus melakukan penyelidikan, juga melalui pemeriksaan CCTV di sekitar area terjadinya kecelakaan sampai ke jalur yang disinyalir dilewati oleh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebelum maupun sesudah terjadinya kecelakaan dan melakukan pengecekan ke setiap bengkel untuk mendapatkan informasi terkait kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan tersebut,” ujar AKP Angga.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id