Kalbar Darurat Mafia Tambang

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpang Hulu

KETAPANG- Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Absalon membuka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Senin (29/07) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

 

Staf Ahli dalam sambutannya menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari sejarah Indonesia, merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2).

 

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah langkah penting dalam menghormati kekayaan budaya dan sejarah bangsa kita. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati.” ucapnya.

 

Staf Ahli juga menambahkan bahwa masyarakat hukum adat memiliki kekayaan budaya dan sistem hukum sendiri yang perlu dihormati, dilestarikan dan diakui keberadaannya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id