KETAPANG- Polsek Marau amankan dua terduga pelaku dalam kasus narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di lokasi Perumahan Karyawan Perusahaan Sawit, Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang pada Jumat (19/7) pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Marau, Iptu Martin Nababan, menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan laporan dari masyarakat terkait kecurigaan bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan pada suatu rumah. Pada penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah paket sabu dari pelaku berinisial JAH (33).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa setempat, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 7,78 Gram bruto, sebuah sendok sabu dan sebuah timbangan digital, dan alat hisap sabu,” jelasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id