KETAPANG- Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam (11/07) Pukul 19.30 Wib, seorang terduga pelaku narkoba berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Delta Pawan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial CH (33) warga Kecamatan Delta Pawan yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus narkoba,” jelas IPDA Chepri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, disaksikan oleh warga setempat, petugas menyita 5 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak plastik, 1 buah handphone dan 3 buah korek api.
“Kami juga mengamankan 1 lembar KTP atan nama terduga pelaku dimana kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Untuk terduga pelaku CH sendiri kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id