Alat Berat Beroperasi Malam Hari, Aktivitas PETI di Ketapang Diduga Kembali Marak

Kondisi kerusakan lingkungan lahan darat yang diduga menjadi lokasi kembali beroperasinya alat berat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) pada malam hari di kawasan Tumbang Titi.
Kondisi kerusakan lingkungan lahan darat yang diduga menjadi lokasi kembali beroperasinya alat berat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) pada malam hari di kawasan Tumbang Titi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang

Tidak hanya di dua titik tersebut, aktivitas eksploitasi liar serupa juga dilaporkan terdeteksi merambah kawasan Sungai Udang.

Di lokasi ketiga ini, kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga kuat dikuasai oleh seorang pengusaha tambang asal Ketapang berinisial HA.

Modusnya serupa, HA dilaporkan menyiagakan dan menggunakan dua unit ekskavator untuk memperlancar pengerukan tanah guna memisahkan material emas.

Kembali maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di lokasi-lokasi yang statusnya masih tersegel oleh garis polisi, memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait ketegasan dan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian resor (Polres) Ketapang belum mengeluarkan keterangan atau klarifikasi resmi terkait laporan dugaan beroperasinya kembali lokasi tambang ilegal tersebut.

Dalam menyikapi fenomena pelanggaran hukum lingkungan ini, pemerintah daerah bersama jajaran aparat kepolisian didesak untuk segera memperkuat koordinasi penindakan hukum.

Keterlibatan masyarakat sekitar dalam mengawasi lingkungan dinilai krusial guna mencegah aktivitas perusakan lingkungan ini menjadi permasalahan menahun.

Kasus maraknya kembali PETI ini menambah panjang daftar catatan kelam dalam upaya penertiban sektor pertambangan ilegal di Provinsi Kalimantan Barat yang hingga kini dinilai masih karut-marut.

(RA)