Faktakalbar.id, PONTIANAK – Di tengah pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dipastikan tetap beroperasi secara normal dan optimal, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Pontianak Utara Bakal Punya Ikon Wisata Baru
Berdasarkan pantauan di sejumlah instansi strategis, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, tidak ada penundaan pelayanan.
Masyarakat tetap bisa mengurus administrasi kependudukan dan perizinan di MPP, begitu pula dengan pasien yang berobat di puskesmas yang tetap dilayani seperti hari biasa.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.
Penyesuaian pola kerja ASN dilaksanakan dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH maksimal 50 persen. Namun, unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Sumi (32), salah seorang warga Kecamatan Pontianak Barat yang sedang mengurus surat keterangan pindah ke Kabupaten Kubu Raya, mengaku puas dengan pelayanan yang tetap berjalan maksimal.
“Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus,” ujarnya saat ditemui di lobi loket pelayanan.
Baca Juga: Pelantikan Pemuda Muhammadiyah, Kapolresta Pontianak: Silakan Kritis, tapi Jangan Anarkis
Meski sudah mengetahui adanya kebijakan WFH bagi ASN, Sumi meyakini bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi aparatur di sektor pelayanan langsung.
“Saya tahunya dari berita media online, untuk pelayanan publik katanya tetap buka melayani masyarakat,” sebutnya.
Di sektor kesehatan, Kepala Puskesmas Kampung Bali, Popong Solihat, menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan tetap bekerja penuh dan tidak ada penerapan WFH di fasilitas kesehatannya.
Hal ini sesuai dengan arahan Dinas Kesehatan agar pelayanan dasar tetap berjalan optimal.
“Untuk Puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu,” tegasnya.
Popong mengungkapkan, jumlah kunjungan pasien berada di kisaran 120 hingga 150 orang per hari dalam kondisi normal.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah kebijakan penyesuaian sistem kerja,” tutur Popong.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
















