“Penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah, terutama unsur kerugian negara yang wajib berlandaskan audit konstitusional. Kami menuntut status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum,” pungkas Rusliyadi.
Sidang praperadilan ini rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk menguji secara materiel sah atau tidaknya prosedur yang dilakukan oleh Kejari Pontianak selaku pihak termohon.
Baca Juga: Kejari Pontianak Periksa Kepala Sekretariat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
(Mira)
















