Lalai Kelola Sampah, Pemilik Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat mendatangi dan memberikan teguran serta sanksi denda kepada pemilik toko buah di Jalan WR Supratman. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat mendatangi dan memberikan teguran serta sanksi denda kepada pemilik toko buah di Jalan WR Supratman. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Akibat lalai dalam mengelola sampah dari tempat usahanya, seorang pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga: Kesbangpol Pontianak Apresiasi Tepelima ke-7, Sebut Inklusi Teman Tuli sebagai Kekuatan Baru

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari penemuan tumpukan sampah berlabel nama toko buah oleh warga di parit depan Pontianak Mall.

Temuan tersebut kemudian sempat viral setelah diunggah ke media sosial.

“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya.

Sudiyantoro menegaskan, tindakan kelalaian tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya langsung memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik usaha yang bersangkutan.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah secara mandiri dan memastikan proses pembuangannya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Calon Istri, Pelaku Penggelapan Motor di Sekadau Diringkus di Pontianak