Ramadan 2026, Hiburan Malam Pontianak ‘Puasa’ Sebulan Penuh: Diskotek Tutup Total, Karaoke Dibatasi

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan arahan terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan arahan terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Suasana malam di Kota Pontianak dipastikan akan berbeda sepanjang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas melalui Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.

Baca Juga: Satu Langit Dua Cahaya: Harmoni Obor Ramadan dan Lampion Imlek di Pontianak

Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban bagi usaha diskotek dan klub malam untuk tutup total selama satu bulan penuh.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta memelihara ketertiban umum.

Berdasarkan edaran tersebut, diskotek dan klub malam baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi, Selasa (17/2/2026).

Selain aturan “tutup total” bagi klub malam, Pemkot juga mengatur jam operasional bagi jenis usaha hiburan lainnya.

Tempat usaha seperti karaoke, kafe dengan live music, arena permainan bola sodok (biliar), game station, dan warung internet (warnet) dikenakan pembatasan jam buka.

Jenis usaha tersebut baru diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB atau setelah pelaksanaan salat Tarawih, hingga batas waktu izin operasional masing-masing.

Edi menekankan bahwa kebijakan ini adalah jalan tengah untuk menghormati bulan puasa tanpa mematikan aktivitas ekonomi sepenuhnya.

“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” tambahnya.

Baca Juga: Jaga Kualitas Layanan, Pemkot Pontianak Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Dalam pengumuman tersebut, Pemkot juga memberikan ruang bagi tradisi lokal.

Permainan rakyat meriam karbit yang menjadi ikon Pontianak diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan pengawasan ketat. Pihaknya akan menyisir lokasi-lokasi hiburan guna memastikan kepatuhan para pemilik usaha.