Faktakalbar.id, NASIONAL – Tersangka kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siman Bahar, dilaporkan meninggal dunia di Tiongkok. Kabar ini beredar pada Senin, (6/4/2026), dan telah dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum.
Dilansir dari Tempo.co, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun, semuanya nanti akan didukung dokumen yang akan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (7/4/2026).
Baca Juga: KPK Akhirnya Periksa Siman Bahar Di Rumah Sakit
Kabar wafatnya Siman juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
“Betul Pak Siman wafat,” katanya, Dilansir dari Tempo.co (7/4/2026)
Siman Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2023 dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado, perusahaan miliknya, pada 2017.
Penetapan tersebut merupakan kali kedua, setelah sebelumnya status tersangkanya pada 2021 gugur melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai belum memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Meski kembali berstatus tersangka, Siman belum sempat ditahan. KPK saat itu masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia terkait kondisi kesehatannya yang dilaporkan memburuk.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut Siman menderita sakit serius dan rutin menjalani cuci darah hingga dua kali dalam sepekan, serta perawatan medis lainnya.
Baca Juga: Adik Siman Bahar Kabur Usai Penggerebekan Emas Ilegal, Polisi Lakukan Pengejaran
Dalam perkara ini, KPK menduga Siman memperkaya diri dan pihak lain melalui kerja sama pengolahan dore tanah hasil penambangan yang mengandung emas milik Antam. Kasus bermula saat fasilitas pengolahan milik Antam mengalami kerusakan, sehingga dilakukan kerja sama dengan pihak swasta.
Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 31 Mei 2017 oleh General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam saat itu, Dody Martimbang. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan.












