“Setelah dilakukan peninjauan ulang antara Satgas, Bappenas, dan K/L terkait, termasuk BNPB, maka alokasi program harus segera ditetapkan. Sekali lagi, kecepatan sangat penting dalam penanganan bencana,” ujarnya.
Penyelesaian dokumen ini menjadi penanda dimulainya babak baru pemulihan pascabencana yang terjadi pada November 2025 silam. Masa transisi darurat telah berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, dan fase rehabilitasi serta rekonstruksi efektif dimulai pada April 2026.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra, Pastikan Pencairan Akuntabel
Secara teknis, pemanfaatan anggaran pemulihan bencana Rp100,2 triliun tersebut akan difokuskan pada lima sektor utama, yakni sektor permukiman, infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, rehabilitasi sosial, serta program lintas sektor. Selama periode tiga tahun, proyek ini direncanakan memayungi 12.047 kegiatan turunan.
Adapun skema pemenuhan dana jumbo tersebut akan menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk tahun berjalan 2026. Selanjutnya, alokasi anggaran untuk tahun 2027 dan 2028 akan langsung diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
(*Red)
















