5 Aturan Wajib Pajak Soal Laporan SPT Tahunan

Ilustrasi - Kenali kewajiban terbaru Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sesuai PER-3/PJ/2026 agar terhindar dari sanksi denda administrasi. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kenali kewajiban terbaru Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan sesuai PER-3/PJ/2026 agar terhindar dari sanksi denda administrasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah menetapkan ulang ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh Wajib Pajak (WP) mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaporan secara lebih mendetail.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data penghasilan dan kekayaan terlapor sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Infrastruktur dan Pajak, Bupati Sanggau Siap Tindak Lanjuti Catatan LKPj 2025

Kriteria Benar Lengkap dan Jelas dalam Laporan

Wajib Pajak harus memastikan penghitungan pajak dalam dokumen SPT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur “benar” dalam aturan ini berarti data yang dimasukkan harus mencerminkan kondisi riil tanpa ada manipulasi angka.

Selanjutnya, laporan harus memuat semua informasi objek pajak secara “lengkap” beserta asal-usul harta yang jelas dalam bahasa Indonesia. Ketidakjelasan sumber aset dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut dari petugas pajak di kemudian hari.

Batas Waktu Pelaporan bagi Orang Pribadi dan Badan

Pemerintah membedakan batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan setiap tahunnya. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan mendapatkan waktu lebih lama yaitu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April. Kepatuhan terhadap waktu pelaporan ini menjadi tolok ukur utama kedisiplinan warga negara dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.