Gerebek Dua Lokasi, Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu Bawa 7,2 Gram Barang Bukti

Seorang tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti 7,2 gram sabu pada Kamis (2/4/2026).
Seorang tersangka tindak pidana narkotika beserta barang bukti 7,2 gram sabu pada Kamis (2/4/2026). (Dok. Ist)

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi

Secara keseluruhan, aparat kepolisian menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,2 gram dari tangan pengedar sabu di Sekayam ini. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah perangkat pendukung transaksi, meliputi satu unit timbangan elektronik, sendok takar dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata solidnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami mengapresiasi hal tersebut dan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.

AKP Sutikno memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi jaringan kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka TP beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Sanggau. Penyidik tengah melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara sekaligus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut hingga tuntas.

(*Red)