Penertiban PETI Entikong: Akses Sulit, Aparat Musnahkan Mesin Dompeng di Tempat

Personel tim gabungan saat melakukan penyisiran dan pemusnahan peralatan tambang emas ilegal di Dusun Punti Tapau dalam operasi penertiban di Entikong, Sabtu (28/3/2026).
Personel tim gabungan saat melakukan penyisiran dan pemusnahan peralatan tambang emas ilegal di Dusun Punti Tapau dalam operasi penertiban di Entikong, Sabtu (28/3/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil), dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan operasi penertiban PETI di Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (28/3/2026).

Operasi penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini digelar sebagai respons cepat aparat atas keresahan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Penambang PETI: Kami Lebih Mau Kerja Legal, Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Terbit

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, memimpin langsung jalannya operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Petugas secara terpadu menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan kerap dijadikan tempat penambangan emas ilegal, dengan titik fokus utama penyisiran berada di wilayah administratif Desa Nekan.

Saat menyisir Dusun Punti Engkaras yang berada di sepanjang aliran Sungai Engkaras, aparat mendapati bekas lubang galian yang sudah ditinggalkan oleh para pekerja tambang.

Di lokasi ini, petugas hanya menemukan satu unit selang spiral sisa aktivitas pertambangan. Kondisi serupa juga ditemukan saat tim meninjau Dusun Maraga, di mana aktivitas tambang dipastikan telah berhenti dan hanya menyisakan indikasi berupa material paralon serta terpal.

Namun, temuan berbeda didapati petugas kepolisian dan TNI saat memeriksa kawasan Dusun Punti Tapau.

Di lokasi ini, tim gabungan menemukan berbagai peralatan yang mengindikasikan aktivitas tambang ilegal masih berjalan.

Barang bukti yang ditemukan di lapangan meliputi 11 buah piring dulang, satu unit mesin robin, gulungan tali tambang, empat buah flambel, dan selang spiral.

Lebih lanjut, petugas juga mendapati tiga unit mesin dompeng yang langsung dimusnahkan secara paksa di tempat kejadian.