“Kami sampaikan PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang ditangani KPK, dan divonis terbukti bersalah,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
Asep menjelaskan bahwa KPK merasa sangat perlu untuk membeberkan status hukum dan riwayat PT SMS kepada publik. Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan keras agar seluruh penyelenggara negara di Indonesia, terutama di wilayah Provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih perusahaan penyedia barang dan jasa yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Kenapa ini kami sampaikan? Kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara, khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena ini akan berulang,” katanya menegaskan.
Oleh sebab itu, pimpinan penindakan KPK tersebut berharap agar ke depannya seluruh jajaran penyelenggara negara di wilayah Bengkulu dapat lebih selektif. Pemerintah daerah dituntut untuk hanya memilih penyedia barang dan jasa yang benar-benar bersih dan mampu melaksanakan pekerjaan fisik dengan baik sesuai spesifikasi.
Pengungkapan rekam jejak PT SMS ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Senin (9/3/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, beserta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek Rejang Lebong.
Sehari berselang, tepatnya pada Selasa (10/3/2026), penyidik KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati beserta tujuh orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, pada Rabu (11/3/2026), KPK mengumumkan secara utuh identitas kelima orang yang telah berstatus tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga orang dari unsur swasta.
Tiga tersangka swasta yang bertindak sebagai pihak penyuap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelimanya resmi ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
(*Red)
















