Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait pengungkapan kasus dugaan suap proyek Rejang Lebong.
Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), yang kembali terseret dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017 silam.
Baca Juga: Usut Aliran Dana CSR, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD dalam Kasus Korupsi Wali Kota Madiun
Fakta mengenai rekam jejak perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
















