KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, PT SMS Ternyata Pemain Lama

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers terkait penyelidikan dugaan korupsi BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025). (Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait pengungkapan kasus dugaan suap proyek Rejang Lebong.

Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), yang kembali terseret dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017 silam.

Baca Juga: Usut Aliran Dana CSR, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD dalam Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Fakta mengenai rekam jejak perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).