Baca Juga: Kemarau Datang Lebih Awal pada April 2026, BNPB Ingatkan Warga Waspada Cuaca Pancaroba
Bencana angin kencang di Bogor ini sendiri terjadi di tengah masa Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor di wilayah Provinsi Jawa Barat. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Menurut laporan di lapangan, rumah warga yang masuk dalam kategori rusak ringan saat ini masih dapat dihuni oleh pemiliknya setelah material sisa kerusakan dibersihkan. Sebaliknya, rumah dengan kategori rusak berat masih membutuhkan perbaikan konstruksi lebih lanjut.
Kebutuhan mendesak warga terdampak saat ini terpusat pada ketersediaan logistik tanggap darurat serta terpal pelindung guna mengantisipasi turunnya hujan susulan.
(*Red)
















