Kejari Pontianak Periksa Kepala Sekretariat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kejari Pontianak resmi memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu berinisial TK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada 2024.
Kejari Pontianak resmi memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu berinisial TK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada 2024. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melalui tim Jaksa Penyidik resmi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK pada Rabu (11/3/2026).

Pemeriksaan hukum ini berkaitan langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap tersangka TK secara spesifik dilakukan dalam kapasitasnya dan jabatannya sebagai Koordinator atau Kepala Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak pada saat tahapan Pilkada bergulir.

“Pemeriksaan TK hari ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejari Pontianak yang dalam perkara ini. Sebelumnya tersangka TK telah kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengonfirmasi dapat hadir di hari ini Rabu tanggal 11 Maret 2026,” jelas Agus Eko Purnomo.

Sebelum mengambil keterangan dari TK, tim penyidik Kejari Pontianak ternyata telah lebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga pengawas pemilu tersebut.

Tepat pada pekan lalu, yakni Rabu (4/3/2026), Jaksa Penyidik telah memeriksa tersangka lain yang berinisial RD. Diketahui, RD menduduki posisi puncak sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu ini terus didalami oleh pihak kejaksaan guna membongkar konstruksi perkara dan modus operandi penyalahgunaan anggaran pesta demokrasi tersebut.