Faktakalbar.id, SAMBAS – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Aruk berhasil mengamankan 24 batang bibit kelapa asal Malaysia dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Baca Juga: Karantina Kalbar Gagalkan Pengiriman Kulit Sapi Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Penahanan dilakukan lantaran komoditas tumbuhan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dari negara asal, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan data di lapangan, puluhan bibit tersebut dibawa oleh pelintas batas yang mayoritas berprofesi sebagai pekebun.
Mereka membawa bibit tersebut melalui jalur darat dengan rencana awal untuk ditanam secara mandiri di wilayah perkebunan milik pribadi di Kalimantan Barat.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Aruk, Reno Putra, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan prosedur wajib yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi industri perkebunan dalam negeri dari ancaman penyakit luar negeri.
















