Faktakalbar.id, SANGGAU – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memfasilitasi ekspor perdana komoditas perkebunan berupa pinang biji kering sebanyak 100 kilogram.
Baca Juga:Â Jelang Imlek, Karantina Entikong Gagalkan Pemasukan Bibit Bambu Hias Ilegal dari Malaysia
Pengiriman ini dilakukan setelah komoditas tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan tumbuhan internasional, Senin (9/3/2026).
Sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, petugas karantina melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan yang meliputi verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik secara mendetail.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pinang biji kering tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Setelah dinyatakan laik, dokumen karantina diterbitkan sebagai syarat mutlak legalitas ekspor.
Pinang biji kering merupakan komoditas unggulan perkebunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Selain digunakan sebagai bahan baku industri herbal dan farmasi tradisional, komoditas ini juga diminati sebagai bahan pewarna alami serta berbagai produk olahan di sejumlah negara Asia.
Baca Juga:Â Karantina Kalbar Sita 1 Ton Beras Kadaluarsa Asal Malaysia di Entikong
Kandungan senyawa aktifnya membuat permintaan pasar internasional terhadap pinang asal Indonesia terus tumbuh.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa fasilitasi ekspor ini merupakan wujud nyata dukungan Karantina dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
















