Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Daerah (Pemda) kembali memfasilitasi perjalanan masyarakat menjelang hari raya melalui program mudik gratis bertajuk Mudik GratisKhatulistiwa 2026.
Guna mengikuti program dari Pemda tersebut, penyelenggara telah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.
Sebagai salah satu instansi yang bersinergi dalam program Pemda ini, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, membeberkan ketentuan teknis pendaftarannya.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Pontianak, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: 5 Persiapan Penting Menjelang Mudik Lebaran Agar Perjalanan Aman dan Nyaman
Erick menyebutkan bahwa syarat yang diberlakukan cukup sederhana karena hanya membutuhkan dokumen kependudukan dasar.
Ketentuan ini diterapkan guna memastikan pendataan peserta mudik berjalan tertib dan kuota kursi tepat sasaran.
Selain itu, terdapat pembatasan jumlah anggota keluarga yang bisa didaftarkan dalam satu rombongan.
“Jadi yang pertama harus memiliki KTP, harus dalam satu kartu KK di mana maksimal 4 peserta dalam satu KK dan harus memilih salah satu tujuan. Itu mungkin sekilas yang diperlukan untuk kegiatan mudik ini,” jelasnya.
Dengan adanya kejelasan syarat administrasi ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyiapkan dokumen kelengkapan.
Berkas tersebut nantinya diserahkan langsung saat mendatangi posko pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara.
Baca Juga: Mudik Gratis Khatulistiwa 2026, Jasa Raharja: Tekan Risiko Insiden Lalu Lintas
(Mira)













