Faktakalbar.id, KETAPANG – Upaya penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan warga Desa Air Dua, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, mulai menemui titik terang.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Mujahidin Desa Mekar Sari
Dua warga yang sebelumnya tersangkut proses hukum, yakni Gono dan Deto, kini telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah adanya persetujuan dari pihak kepolisian, Sabtu (08/03/2026).
Keputusan ini menyusul hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.
Pihak Kapolres telah menyetujui upaya hukum yang ditempuh oleh perwakilan keluarga dan tokoh adat setempat.
“Puji Tuhan, hari ini pihak Kapolres telah menyetujui upaya hukum yang kami tempuh sehingga saudara kita, Bapak Gono dan satu warga lainnya dari Desa Air Dua bernama Deto, diperbolehkan pulang ke rumah,” ujar Perwakilan Kepatihan Jelai Sekayuq Kendawangan Siakaran, Jubirtus.
Jubirtus menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Ketapang, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, tokoh masyarakat, serta seluruh organisasi masyarakat Dayak yang telah mengawal proses ini.
Menurutnya, dukungan dari berbagai stakeholder sangat krusial dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Meski kedua warga tersebut sudah kembali ke rumah, Jubirtus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Siaga Mudik 2026, Karantina Kalbar Sinkronkan Langkah di KSOP Ketapang
Pihaknya berkomitmen untuk terus menempuh jalur hukum lanjutan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
















