Baca Juga: Gerebek Rumah di Sungai Melayu Rayak, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas Iptu Niptah Alimudin menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (10/3/2026) pagi.
“Dari gerak-gerik pelaku AM ini yang ingin langsung kabur begitu melihat petugas Polsek Sandai datang menemuinya, membuat petugas langsung curiga. Saat ditanya petugas, AM sempat berbicara tidak jelas, terus memegang sebuah tas yang dibawanya serta ingin melawan petugas. Disaksikan petugas medis puskesmas serta beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan ke badan AM dimana petugas Polsek Sandai menemukan didalam tas yang di pegang AM berupa 1 klip kantong plastik yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,48 gram beserta perangkat lainnya,” papar Niptah.
Setelah mendapatkan perawatan medis yang memadai dan kondisinya dinyatakan stabil, tersangka AM langsung digelandang menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh tim penyidik guna membongkar jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya menyimpan dan membawa narkotika, Iptu Niptah menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
(*Red)
















