Faktakalbar.id, KETAPANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, memimpin Rapat Pembentukan Panitia Daerah SPMB tahun 2026/2027. Ia menegaskan komitmen daerah untuk memastikan proses penerimaan siswa baru tingkat SD dan SMP berjalan tertib, transparan, dan mematuhi ketentuan.
Ia menyoroti persoalan penerimaan siswa baru yang hampir selalu muncul setiap tahun. Ia meminta seluruh pihak, khususnya panitia penerimaan tingkat daerah dan sekolah, memberikan perhatian serius.
“Setiap tahun kita selalu mendengar berbagai cerita dan laporan terkait penerimaan siswa baru. Sistemnya mungkin sudah bagus, tetapi pelaksanaannya di sekolah-sekolah tetap perlu diawasi dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus IRT di Benua Kayong Ketapang Terkait Kepemilikan 5,61 Gram Sabu
Rapat tersebut membahas pembentukan panitia penerimaan siswa baru yang akan mengawasi seluruh proses dari awal hingga akhir.
Selama ini, tim tingkat kabupaten sering kali menyerahkan pelaksanaan sepenuhnya kepada panitia di masing-masing sekolah tanpa pengawasan yang cukup.
Panitia kabupaten merumuskan beberapa langkah untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Mereka membentuk tim yang memantau pelaksanaan secara berkala selama proses penerimaan berlangsung.
Tim ini juga mengevaluasi berbagai jalur penerimaan yang tersedia, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Selain itu, mereka melibatkan Inspektorat daerah untuk ikut memantau langsung pelaksanaan penerimaan di sekolah-sekolah.
“Tugas panitia bukan hanya menyiapkan prosesnya, tetapi juga memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Pengetatan Jalur Prestasi dan Domisili
Repalianto meminta panitia memberikan kejelasan mengenai jenis prestasi yang menjadi dasar penerimaan siswa pada jalur prestasi. Ia mendorong panitia menetapkan ukuran yang pasti guna mencegah perbedaan penilaian di lapangan.
“Prestasi itu harus jelas. Jangan sampai hanya sekadar ikut kegiatan atau latihan lalu dianggap prestasi. Harus ada ukuran dan standar yang sama agar tidak menimbulkan perbedaan penilaian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan data domisili, seperti penggunaan alamat sementara atau surat keterangan tempat tinggal yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Ia menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertindak lebih teliti dalam memverifikasi data kependudukan calon siswa.
















