Landak  

Satgas PKH Pastikan Lahan Warga Aman, Penertiban di Landak Fokus Sasar Perusahaan

Rapat koordinasi dan dialog terkait rencana penertiban lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan di Kabupaten Landak.
Rapat koordinasi dan dialog terkait rencana penertiban lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan di Kabupaten Landak. (Dok. Ist)

“Lahan masyarakat yang memang dipakai untuk kehidupan mereka tidak akan dikuasai negara. Yang kami tindak adalah korporasi atau koperasi yang melanggar,” tegasnya lagi.

Rencana penertiban ini mendapat sambutan positif dari kalangan tokoh masyarakat setempat. Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menilai langkah transparan dari pemerintah pusat ini sangat penting agar masyarakat adat memahami bahwa target utama penindakan hukum adalah perusahaan besar, bukan warga lokal penggarap lahan berskala kecil.

Cahyatanus pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan terkait sengketa lahan kawasan hutan. Warga yang memiliki keluhan disarankan untuk menempuh jalur koordinasi resmi.

“Kita lebih baik bertanya daripada bertindak yang justru merugikan diri sendiri. Jika memang terbukti perusahaan masuk kawasan hutan, tentu akan kita koordinasikan dengan Satgas PKH,” pungkas Cahyatanus.

(*Red)