Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan segera mengambil alih lahan milik dua perusahaan di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.
Penindakan tegas ini dilakukan lantaran kedua korporasi tersebut terbukti secara sah mencaplok kawasan hutan secara ilegal.
Baca Juga: DAD Harap Kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Landak Bawa Dampak Positif bagi Masyarakat
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan secara menyeluruh, dua entitas korporasi yang terkonfirmasi melanggar aturan kawasan hutan tersebut adalah PT Duta Bintang Gemilang yang berlokasi di Desa Engkanyar dan PT Nitayasa Idola di Desa Kedama. Keduanya kini menjadi target utama penguasaan lahan oleh negara.
“Kedua perusahaan itu sudah terverifikasi dan menjadi bagian dari lokasi yang akan kami kuasai,” jelas Ketua Satgas PKH Dody Tri Winarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Landak pada Selasa (3/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dody di sela-sela kunjungan kerjanya yang juga diisi dengan agenda dialog bersama masyarakat adat Dayak dan Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya di Rumah Radank Aya’ Ngabang.
Dody memaparkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menertibkan sekitar lima juta hektare lahan di seluruh wilayah Indonesia dan menargetkan angka penertiban mencapai enam juta hektare sebelum perayaan Idulfitri mendatang.
Penindakan yang dilakukan oleh pemerintah diklaim murni berbasis data objektif dari hasil kolaborasi 12 kementerian dan lembaga negara.
Pihak berwenang menggabungkan data peta geospasial dengan pengecekan dokumen perizinan secara langsung di lapangan. Langkah taktis ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tindakan salah sasaran atau tebang pilih terhadap korporasi yang terbukti bermasalah.
Baca Juga: Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Lebih lanjut, Dody memberikan jaminan penuh bahwa kebijakan penertiban kawasan ini sama sekali tidak akan mengganggu lahan milik masyarakat kecil.
Sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah dilarang mengambil hak lahan rakyat yang luasnya hanya berkisar antara lima hingga enam hektare yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
















