“Kalau makanan cepat saji khawatirnya langsung dimakan. Kalau sembako bisa dimasak di rumah,” jelas Yusuf.
Distribusi paket mentah tersebut dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, misalnya dibagikan dua hingga tiga hari sekali atau seminggu sekali.
Di sisi lain, Koordinator MBG wilayah Pati, Ahmad Khoirul Basar, menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menolak distribusi program ini selama bulan puasa.
Pihak sekolah yang keberatan hanya perlu melampirkan surat pernyataan resmi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Aksi Massa di DPRD Kalbar Gugat Program MBG: Dinilai Sekadar Proyek Borongan Elite
(Mira)
















