Polres Sintang Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu, Satu Tersangka Masih Berstatus DPO

Kepolisian Resor Sintang bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat saat memusnahkan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram.
Kepolisian Resor Sintang bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat saat memusnahkan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram. (Dok. Ist)

Baca Juga: Gagalkan Pengiriman Narkotika dari Badau, Polres Sintang Sita 59,85 Kilogram Sabu

Meski puluhan kilogram barang bukti telah diamankan dan dimusnahkan secara hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Narkoba masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran secara intensif terhadap pelaku lain yang diyakini tergabung dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dalam keterangannya di sela-sela kegiatan pemusnahan sabu di Sintang tersebut, Kapolres Sintang membenarkan bahwa masih ada pelaku yang berstatus buron. Pihaknya memastikan akan terus memburu individu yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut hingga tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Pemusnahan barang bukti masif ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang gerak bagi sindikat kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.

(*Red)