Faktakalbar.id, SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang melaksanakan kegiatan pemusnahan sabu di Sintang dengan total berat barang bukti yang hampir mencapai 60 kilogram pada Selasa (10/3/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar tersebut digelar secara resmi di Markas Polres Sintang dan disaksikan langsung oleh berbagai pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan hasil kejahatan narkotika tingkat besar ini turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Sintang. Selain unsur pemerintah daerah, agenda penting ini juga disaksikan oleh jajaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan awak media massa yang bertugas di wilayah Kabupaten Sintang.
Kehadiran berbagai elemen sipil dan pemerintahan ini merupakan wujud nyata sinergitas serta transparansi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba secara komprehensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi beberapa waktu lalu. Barang bukti itu berhasil disita oleh petugas kepolisian saat melakukan operasi penangkapan di kawasan Jalan Dara Juanti, Kabupaten Sintang. Keberhasilan pengungkapan dan penyitaan di lokasi tersebut secara langsung telah menggagalkan potensi peredaran gelap narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat luas.
















