“Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung lainnya yang diakui pelaku sebagai miliknya.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Mujahidin Desa Mekar Sari
Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
(FR)
















