Polisi Ringkus IRT di Benua Kayong Ketapang Terkait Kepemilikan 5,61 Gram Sabu

Tersangka IRT berinisial I diamankan di Mapolres Ketapang terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tersangka IRT berinisial I diamankan di Mapolres Ketapang terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong ini diamankan petugas di kediamannya, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga: Kasus Warga Air Dua Ketapang Temui Titik Terang, Gono dan Deto Diperbolehkan Pulang

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita kemudian menginstruksikan personelnya untuk melakukan tindak lanjut lapangan.