Mengenal Arti Kata Mokel Saat Puasa dan Konsekuensinya dalam Islam

"Memahami arti kata mokel yang populer sebagai bahasa gaul saat Ramadhan, lengkap dengan asal usul dan hukum membatalkan puasa sengaja dalam Islam. "
Memahami arti kata mokel yang populer sebagai bahasa gaul saat Ramadhan, lengkap dengan asal usul dan hukum membatalkan puasa sengaja dalam Islam. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Istilah “mokel” kerap terdengar dan meramaikan percakapan sehari-hari hingga media sosial selama bulan suci Ramadhan.

Kata ini digunakan untuk menyebut seseorang yang sengaja membatalkan puasa sebelum masuk waktu Magrib tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.

Merujuk pada penjelasan Baznas, mokel merupakan bahasa gaul yang berawal dan populer di wilayah Jawa Barat.

Meskipun kata ini belum tercatat resmi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggunaannya sangat luas dan identik dengan bulan puasa.

Baca Juga: Istilah Viral “Mokel” Resmi Masuk Dalam KBBI

Secara definisi, mokel bukan batal puasa karena lupa atau kondisi darurat, melainkan tindakan sadar untuk makan atau minum di siang hari.

Beberapa faktor yang sering memicu seseorang melakukan mokel antara lain rasa lapar dan haus yang dirasa berat, lemahnya kontrol diri, kurangnya pemahaman agama, hingga sekadar ikut-ikutan pengaruh lingkungan pergaulan.

Hukum Membatalkan Puasa Sengaja

Berdasarkan syariat Islam, sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i (alasan yang dibenarkan) adalah sebuah pelanggaran berat. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, kewajiban berpuasa sangat jelas, dengan pengecualian khusus bagi mereka yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh (musafir).

Sebuah hadis riwayat Abu Dawud menegaskan konsekuensi dari tindakan ini. Disebutkan bahwa siapa pun yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa selama setahun penuh pun tidak akan bisa menggantikan pahala puasa hari tersebut.

Cara Menebus Mokel

Dalam kajian fikih, ada langkah-langkah yang wajib ditempuh jika seseorang telanjur membatalkan puasa dengan sengaja:

1. Bertaubat

Langkah paling awal adalah melakukan taubat yang sungguh-sungguh, menyesali perbuatan, dan berkomitmen kuat untuk tidak mengulanginya lagi.

2. Mengqada Puasa

Pelaku wajib mengganti (mengqada) utang puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.

3. Membayar Kafarat

Untuk kondisi pelanggaran tertentu yang dilakukan dengan sengaja, ulama menetapkan kewajiban membayar denda atau kafarat. Bentuknya bisa berupa kewajiban berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

Fenomena mokel mengingatkan kita bahwa ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan bentuk ujian kedisiplinan dan keteguhan iman.

Konsistensi dalam menjaga larangan puasa menjadi kunci agar ibadah tetap bernilai sah dan penuh keberkahan.

Baca Juga: Program MBG Bikin Siswa Batal Puasa, PCNU Pati Usul Diganti Sembako Mentah

(Mira)