Faktakalbar.id, SINTANG – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Kepolisian Resor Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026. Kepolisian Resor Sintang memusnahkan 57 paket barang bukti narkoba dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Sintang Sanny Handityo memimpin langsung kegiatan ini. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sintang Eko Supriyatno mendampingi Sanny selama proses acara berlangsung.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta perwakilan organisasi masyarakat turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Baca Juga: Polres Sintang Musnahkan Hampir 60 Kg Sabu, Satu Tersangka Masih Berstatus DPO
Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan rasa senangnya atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran kepolisian setempat.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Sintang atas prestasi ini, secara khusus jajaran Satresnarkoba Polres Sintang. Atas penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu dan juga pemusnahan barang bukti narkoba ini,” ujarnya.
Ia mengajak rekan media dan masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dari ancaman narkotika.
“Saya juga apresiasi untuk kawan-kawan media masa sebagai ujung lidah Masyarakat dan pemerintah daerah. Saya berharap agar seluruh Masyarakat bisa membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita dan jaga Kabupaten Sintang ini,” tambahnya.
Sanny Handityo menyampaikan kegiatan pemusnahan ini membuktikan institusinya serius memberantas narkoba.
















