Baca Juga: Kenapa E-mail Masuk Spam di Gmail? Cek 5 Penyebabnya dari Pesan Kosong hingga Pengirim Palsu
Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Agar tidak menjadi korban kejahatan tersebut, ia menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.
Beberapa langkah itu di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” ucapnya.
Korlantas Polri, sambung dia, juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Sebelumnya, terbongkar kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang diungkap Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
(*Red)













