Kasus Dugaan Kekerasan Senior Terhadap Junior di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Masuk Tahap Penyelidikan

Sejumlah cetakan foto yang memperlihatkan kondisi luka pada tubuh para siswa akibat dugaan tindak kekerasan di lingkungan asrama.
Sejumlah cetakan foto yang memperlihatkan kondisi luka pada tubuh para siswa akibat dugaan tindak kekerasan di lingkungan asrama. (Dok. Ist)

“Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kubu Raya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut terjadi di area dalam lingkungan asrama sekolah pada rentang waktu akhir bulan Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan itu diduga berlangsung pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, dan disinyalir melibatkan sejumlah siswa senior sebagai terduga pelaku.

Sementara itu, kuasa hukum para korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat.

Ia menyebutkan bahwa para korban seluruhnya merupakan siswa kelas II, sementara kelompok terduga pelaku penganiayaan berasal dari siswa kelas III SMA Taruna Bumi Khatulistiwa.

Baca Juga: Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa

Lebih lanjut, Andrean mengungkapkan bahwa hingga saat ini timnya telah melakukan pendataan terhadap belasan pelajar yang terdampak.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 14 orang siswa yang diduga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut. Dari total jumlah korban yang didata, separuh di antaranya telah mengambil langkah hukum secara formal.

“Sejauh ini ada sekitar 14 korban yang kami data, dan tujuh orang sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” ujar Andrean.

Akibat kejadian tragis di asrama tersebut, beberapa korban dilaporkan mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat dugaan penganiayaan.

Bahkan, tim kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah korban yang menderita luka dengan kategori cukup serius sehingga membutuhkan pemulihan secara komprehensif. Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi para korban.

(*Red)