Nasional  

Pemerintah Rampungkan 1.771 Unit Huntara Aceh Tamiang Jelang Idulfitri

Sejumlah personel BPBA dan BNPB melakukan proses muat logistik dan peralatan untuk hunian sementara ke dalam truk sebelum didistribusikan dari gudang logistik BPBA, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (6/3).
Sejumlah personel BPBA dan BNPB melakukan proses muat logistik dan peralatan untuk hunian sementara ke dalam truk sebelum didistribusikan dari gudang logistik BPBA, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (6/3). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta kementerian dan lembaga terkait telah merampungkan pembangunan 1.771 unit Hunian Sementara (Huntara Aceh Tamiang) bagi korban bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, hingga Minggu (8/3/2026).

Fasilitas tempat tinggal sementara ini tersebar di 25 lokasi strategis dan telah ditempati secara langsung oleh 1.339 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Warga Huntara Aceh Utara Tuntut Pemulihan Ekonomi, BNPB Ajukan Anggaran Rp27 Triliun yang Masih Dibahas Pusat

Para penyintas kini menempati hunian yang lebih layak, lengkap dengan perabotan penunjang yang didistribusikan oleh BNPB, Kementerian Sosial, dan berbagai lembaga kemanusiaan.

Selain unit bangunan fisik, pemerintah juga menyediakan fasilitas dasar berupa akses air bersih dan aliran listrik secara gratis untuk meringankan beban para korban terdampak.

Saat ini, kolaborasi intensif terus dilakukan oleh BNPB bersama Danantara, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemenko Infrastruktur, serta mitra kemanusiaan lainnya. Fokus utama tim gabungan adalah menyelesaikan sisa 2.418 unit dari total target kebutuhan sebanyak 4.189 unit Huntara Aceh Tamiang.

Pembangunan fisik yang kini memasuki tahap penyelesaian akhir tersebut diproyeksikan rampung sepenuhnya pada pekan kedua bulan Maret 2026.

Dengan akselerasi ini, pemerintah optimis seluruh penyintas sudah dapat menempati hunian sementara yang nyaman pada momentum Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Selain membangun unit fisik hunian sementara, pemerintah juga menempuh jalur alternatif dengan menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600.000 per bulan. Skema ini menjadi solusi fleksibel bagi warga yang memilih menyewa tempat tinggal secara mandiri.