Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan khusus pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah di Provinsi Bali. Langkah ini merespons potensi jatuhnya malam takbiran yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa panduan ini lahir dari hasil koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh agama di Bali.
Pemerintah ingin memastikan kedua perayaan besar tersebut tetap berlangsung dengan penuh penghormatan dan menjaga harmoni umat beragama.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kelancaran Mudik Lebaran
Kemenag mengizinkan umat Islam di Bali untuk tetap melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki.
Namun, pelaksanaan ibadah tersebut harus mengikuti sejumlah aturan khusus agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalani Catur Brata Penyepian.
“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Aturan Takbiran Tanpa Pengeras Suara
Pemerintah membatasi waktu pelaksanaan takbiran di Bali mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Selama kegiatan berlangsung, pengurus masjid wajib menonaktifkan pengeras suara dan hanya menggunakan penerangan secukupnya di area rumah ibadah.
Umat Islam juga tidak diperbolehkan menyalakan petasan atau membunyikan suara-suara lain yang dapat memicu kebisingan.
Thobib menegaskan bahwa aturan ini bersifat khusus untuk wilayah Bali dan tidak berlaku di daerah lain di Indonesia.
















