Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Pada Maret 2026

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. (Dok. Ist)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. (Dok. Ist)

“Bagi guru yang SKAKPT-nya sudah terbit, proses pencairan tunjangannya sudah mulai berjalan pada pekan ini,” jelas Amien Suyitno.

Baca Juga: Ini Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Kemenag memberikan dukungan tambahan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi guru madrasah swasta.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk membantu kesejahteraan guru non-ASN.

Pemerintah berharap pencairan tunjangan ini meningkatkan semangat pengabdian para pendidik.

Kemenag memandang tunjangan profesi sebagai investasi penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

(*Sr)