“Harapan kami, seluruh ASN maupun masyarakat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, terutama melalui Baznas Kota Pontianak, karena selama ini kami selalu bersinergi dengan program-program pemerintah yang ada di Kota Pontianak,” ucapnya.
Baznas Kota Pontianak membuka sejumlah gerai penerimaan zakat di berbagai lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban.
Saat ini, Baznas menyediakan sekitar sepuluh gerai yang tersebar di pusat perbelanjaan dan fasilitas publik.
“Gerai penerimaan zakat kami ada di beberapa lokasi seperti Megamal Ramayana, Mitra Mart, Rumah Sakit Kota, serta di lingkungan kantor Pemerintah Kota dan beberapa titik lainnya,” jelasnya.
Baznas juga membuka layanan pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sebagian besar beroperasi di lingkungan masjid.
Melalui UPZ tersebut, masyarakat dapat menyalurkan zakat di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Edi Kamtono Minta Warga Pontianak Hindari Panic Buying
Mengenai aturan tahun ini, Sulaiman menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah mencapai 2,7 kilogram beras per jiwa.
“Melalui kegiatan Teladan Pemimpin Membayar Zakat ini, diharapkan para pimpinan daerah dan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di bulan suci Ramadan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pontianak,” tutupnya.
(*Sr)
















