“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, beras yang ditemukan sudah dalam kondisi kedaluwarsa. Ini menunjukkan bahwa pengawasan di perbatasan sangat penting, karena selain ilegal, produk seperti ini berpotensi membahayakan masyarakat jika sampai beredar,” ujar Swiet Sinay.
Saat ini, seluruh barang bukti telah ditahan oleh Karantina Kalbar untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(FR)
















